Tentang kami

Kantor Akuntan Publik I Gede Oka & Rekan (selanjutnya disebut “KAP IGO&R”) yang berkedudukan di Badung merupakan Kantor Akuntan Publik yang dipimpin oleh Akuntan Publik I Gede Oka selaku Pemimpin Rekan, bersama Akuntan Publik I Putu Gede Diatmika selaku Rekan. KAP IGO&R telah memperoleh izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/MK/SK/2025 tanggal 2 September 2025.

KAP IGO&R menyediakan jasa asurans, meliputi audit, review, serta perikatan asurans lainnya, maupun jasa non-asurans. Klien KAP IGO&R berasal dari berbagai sektor industri, antara lain emiten, perbankan/BPR, koperasi, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), BLU/BLUD, BUMD, hotel dan restoran, yayasan, serta perusahaan swasta lainnya.

Menjadi Kantor Akuntan Publik yang profesional dan modern serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola entitas yang transparan dan akuntabel.

Visi

Misi

  1. Memberikan jasa audit dan jasa asurans lainnya kepada entitas dalam rangka mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi keuangan entitas.

  2. Memberikan jasa konsultasi yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, dan tata kelola entitas sektor swasta.

  3. Memberikan jasa konsultasi yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen dan tata kelola sektor publik.

“Melayani Dengan Penuh Keyakinan"

Serving With Full Assurance

Motto

Izin

  1. Izin Usaha KAP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 131/MK/SK/2025.

  2. Izin Akuntan Publik I Gede Oka, SE, AK., MM, CPA. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1470/KM.1/2011 (berlaku s.d. 13 Desember 2016) sebagaimana telah diperpanjang terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 778/KM.1/2021 (berlaku s.d. 13 Desember 2026).

  3. Izin Akuntan Publik I Putu Gede Diatmika, CPA. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/MK/SK/2025 (berlaku s.d. 13 Juli 2025).